Kasus Gigitan Hewan Penularan Rabies, Dinkes DKI: Ada 1.527 Kasus Selama 2023
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Ada 1.527 kasus Gigitan Hewan Penularan Rabies (GHPR) di DKI Jakarta selama 2023. Mayoritas kasus gigitan tersebut berasal dari kucing dan anjing. Hal itu diungkapkan oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
"Ada 1.527 kasus gigitan GHPR tahun 2023 dari dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan dan RSPI Sulianti Saroso," kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (26/6/2023).
Ngabila menegaskan, angka 1.527 tersebut tidak semuanya menjadi rabies, tetapi jumlah orang yang tergigit hewan. Mayoritas kasus gigitan tersebut berasal dari kucing dan anjing. Tetapi ada juga karena gigitan monyet, kera atau kelelawar.
Berdasarkan data 194 rumah sakit (RS) dan 44 Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta pada 2023, tidak ada sama sekali kasus kematian akibat gigitan hewan tersebut.
Adapun sebaran kasus GHPR DKI Jakarta selama Januari-Juni 2023, mayoritas korban berasal dari luar wilayah, yaitu sebanyak 363 kasus.
Sementaraa kasus di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 129 kasus, Jakarta Pusat sebanyak 140 kasus, Jakarta Barat 232 kasus, Jakarta Timur 330 kasus dan di Jakarta Utara sebanyak 333.
Lalu, lanjut dia, laporan kasus GHPR di dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan sebanyak 703 kasus. Sedangkan di RSPI Sulianti Saroso sebanyak 824 kasus.
Menurutnya, sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi terkena rabies semuanya dilakukan tata laksana di RS termasuk pemberian vaksin anti rabiesnya.
Sejak 2004 status DKI Jakarta merupakan daerah bebas rabies yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memperkuat kebijakan dan strategi peningkatan cakupan vaksinasi rabies secara berkelanjutan pada anjing, kucing dan hewan penular rabies (HPR) lainnya untuk mempertahankan Jakarta bebas rabies.
















