Daftar Celeg DPRD, Lima Mantan Narapidana Masuk DCS KPU Bengkulu
Abdul Rahman Ahdori
BENGKULU, (ERAKINI)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengungkapkan lima mantan narapidana masuk dalam daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah tersebut.
"Dari hasil pendaftaran administrasi, terdapat lima mantan narapidana yang masuk daftar calon sementara Caleg DPRD Kota Bengkulu," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasyad, Rabu (23/8/2023).
Dari lima mantan narapidana tersebut, terdapat satu narapidana yang tidak masuk masa tunggu selama lima tahun, sebab ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Kemudian, empat mantan narapidana lainnya telah memenuhi masa tunggu lima tahun terhitung sejak 14 Mei 2023.
Ia menyebutkan, selama 10 hari kedepan sejak 19 Agustus 2023 merupakan masa masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Caleg DPRD Kota Bengkulu.
"Masyarakat dapat memberikan tanggapan lewat website KPU Kota Bengkulu dengan mengisi formulir atau bersurat langsung ke kantor di Bentiring,” ujarnya.
















