Delapan partai pengusung sepakat mengusulkan istri mendiang Benny Laos, Sherly Tjoanda,
sebagai cagub Maluku Utara yang baru.. Foto: Instagram.com/s_tjo
Keputusan ini merupakan hasil rapat koalisi yang digelar untuk membahas pengganti Benny Laos yang meninggal dunia akibat insiden kebakaranspeedboat Bella 72 di Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024).
Dalam rapat tersebut, seluruh partai pengusung sepakat mengusulkan istri mendiang Benny Laos, Sherly Tjoanda,
sebagai cagub yang baru.
"Betul, hasil rapat diikuti delapan pimpinan partai koalisi telah sepakat untuk mendorong Sherly Tjoanda menggantikan suaminya sebagai cagub Malut berpasangan dengan Sarbin Sehe," ungkap Muksin Amrin, Juru Bicara Paslon Benny-Sarbin, dikutip dari antaranews, Senin (14/10/2024).
Benny Laos merupakan cagub yang diusung Partai NasDem, Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP, PSI, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Benny Laos meninggal dunia usai kebakaranspeedboat yang ditumpangi Benny bersama istri dan sejumlah politiikus partai pengusung. Benny sempat menjalani perawatan di RSU Bobong. Kejadian tragis ini terjadi bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-25 Provinsi Maluku Utara.
Muksin Amrin yang juga anggota DPRD Malut menyebutkan, pihanya akan segera menemui Sherly Tjoanda pada Selasa (15/10) besok, untuk menanyakan kesediaannya maju sebagai cagub Malut.
Kata Muksin, pengusulan Sherly sebagai cagub merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan mendiang suaminya dalam mensejahterakan masyarakat.
"Jika Sherly tidak bersedia, kami akan mencari nama lain. Waktu yang diberikan sangat terbatas, sehingga proses pengganti harus segera tuntas," lanjut Muksin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnuya mengatakan hanya ada waktu seminggu bagi partai pengusung untuk mencari pengganti Benny Laos.
"Ya, sesuai dengan aturan, ada waktu tujuh hari bagi pasangan calon yang berhalangan tetap, misalnya wafat (untuk digantikan oleh partai pengusung)," ujar Tito Karnavian di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Sementara itu, Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar, mengungkapkan bahwa surat suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut belum dicetak. "Kami akan menunggu pemberitahuan resmi mengenai kematian calon dan penggantian tersebut dari koalisi partai politik," jelasnya.
Reni juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, ada ketentuan mengenai pergantian calon dalam kasus calon yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia.