Jelang HUT RI Ke-78, Dua Napiter Lapas I Madiun Ikrar Setia kepada NKRI
Akhmad Baihaqi Arsyad
MADIUN, (ERAKINI) - Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, masing-masing Syahrullah Nur dan Fahrurozi menyatakan ikrar setia kepada bangsanya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Disampaikan oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo dalam keterangannya yang diterima di Madiun, Kamis (10/8/2023) bahwa ikrar setia NKRI oleh napiter tersebut merupakan bukti bahwa program deradikalisasi yang dilakukan lapas setempat berjalan dengan baik.
"Dengan pernyataan ikrar setia NKRI ini, maka warga binaan bersangkutan siap untuk mencintai NKRI. Dan yang paling penting memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, dan Pemersatu Bangsa," ujar Teguh.
Teguh berharap, dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI tersebut, kedua warga binaan bersangkutan untuk terus berbuat baik. Termasuk mampu menyesuaikan diri, beradaptasi dengan lingkungannya, serta aktif dalam mengikuti semua kegiatan pembinaan.
"Dan tetap semangat dalam menjalani sisa pidana di dalam lapas, karena dengan ikrar, bisa jadi penggugur syarat mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi hingga pembebasan bersyarat," ucapnya.
Selain itu, Teguh juga berpesan agar keduanya bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan yang beriman dan bertaqwa. Sehingga dapat mengimplementasikan cipta, rasa, karsa secara tepat, serta dapat bersikap adil dan menjunjung toleransi beragama di masyarakat.
Sementara itu, Kalapas I Madiun Kadek Anton Budiharta mengapresiasi jajaran yang terlibat. Dia memberikan penghargaan yang setinggi–tingginya kepada seluruh jajarannya beserta instansi BNPT, Polri, TNI, dan pemerintah daerah di Madiun yang telah bersinergi dalam pelaksanaan program deradikalisasi di Lapas Kelas I Madiun.

















