Polres Nagan Raya Aceh Ringkus Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Akhmad Baihaqi Arsyad
SUKA MAKMUE, (ERAKINI) - Seorang pemuda berinisial AR diringkus Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di sebuah sekolah di kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Selasa (26/9/2023).
“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban," kata AKP Machfud.
Penangkapan terhadap AR, kata Machfud, dilakukan polisi di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue usai polisi mengetahui keberadaan pelaku berada di daerah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Machfud, aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap korban terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.
Korban saat sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya, tersangka AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.
Namun, saat akan tiba di rumah korban, tersangka AR kemudian malah memutar arah mobilnya menuju ke arah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat. Dan saat itu pula AR mulai melakukan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban.
Tidak hanya itu saja, tersangka AR kemudian membawa korban di dalam mobilnya ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Di lokasi tersebut pelaku melanjutkan aksi bejatnya dan melampiaskan hawa nafsunya dengan membuka pakaian seragam sekolah yang di pakai oleh korban.
Korban sempat menjeri kesakitan saat itu. Namun, meski korban sempat menjerit dan berupaya melakukan perlawanan, pelaku terus melakukan aksi bejatnya.
Usai melancarkan aksi bejatnya, tersangka AR kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Namun saat korban akan turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku.
“Saat ini tersangka AR telah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Machfud.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat. (ant)

















