Perebutkan 50 Kursi, KPU Purwakarta Tetapkan 732 DCT Caleg DPRD
Abdul Rahman Ahdori
PURWAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) terdiri atas 732 orang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024. Ratusan calon legislatif akan memperebutkan kuota 50 kursi DPRD Puwakarta.
"Sebanyak 732 orang ini telah dinyatakan lolos verifikasi, sehingga ditetapkan menjadi DCT," kata Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana saat dihubungi di Purwakarta, Minggu (5/11/2023).
Ia menyebutkan bahwa jumlah DCT itu sama dengan jumlah daftar calon sementara sebelumnya, namun ada sejumlah pergantian orang dari daftar calon sementara ke daftar calon tetap.
Pergantian sejumlah orang yang masuk dalam DCT itu karena harus menggantikan bakal calon legislatif yang meninggal dunia.
KPU Purwakarta, katanya, sebelumnya telah mengundang perwakilan masing-masing partai untuk melakukan konfirmasi atas penetapan DCT. Hal itu dilakukan untuk memastikan nama hingga gelar calon legislatif yang masuk dalam DCT.
Sesuai dengan hasil verifikasi, dari 732 calon legislatif yang masuk dalam DCT, itu telah memenuhi 30 persen kuota perempuan.
Pada pemilu nanti, di Purwakarta telah ditetapkan enam daerah pilihan (dapil), dengan kuota 50 kursi DPRD Purwakarta. Keenam dapil itu terdiri atas dapil satu yang meliputi Kecamatan Purwakarta dengan kuota sembilan kursi. Kemudian dapil dua yang meliputi Kecamatan Kecamatan Campaka, Babakan Cikao, Bungursari dan Cibatu dengan kuota sepuluh kursi.

















