Begini Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Ramadhan 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa Ramadhan 1445 H/2024.
Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama. Kementerian Agama telah menetapkan awal Ramadhan 1445 H dimulai Selasa, 12 Maret 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.
Sesuai aturan tersebut, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan, yakni pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Lalu, pada Jumat jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menjelaskan, mengacu pada surat edaran terdapat ketentuan jam kerja khusus (shifting) bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.

















