Sempat Diperiksa terkait Kasus Vina Cirebon, Reynaldi Ngaku Diancam Dibunuh Polisi
Abdul Rahman Ahdori
CIREBON, (ERAKINI) - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Vina Cirebon tahun 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa (30/7/2024) menghadirkan salah satu saksi fakta yakni Reynaldi, sepupu dari pemohon, Saka Tatal.
Dalam pernyataannya di persidangan, Reynaldi mengungkapkan jika ia mengalami beberapa penyiksaan, seperti dipukul, ditendang, diinjak, disuruh meminum urin, hingga sunutan puntung rokok di beberapa bagian tubuh.
Menurut dia, dalam penangkapan di sekitar tanggal 31 Agustus 2016 lalu, dia ditangkap bersama beberapa orang lainnya, termasuk Saka Tatal dan kakak kandung Reynaldi yang bernama Eka Sandi.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas kemudian bertanya mengenai siapa orang yang paling parah mendapat penyiksaan. Reynaldi lantas menjawab jika semua orang yang ditangkap saat itu mendapat penyiksaan yang sama parahnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa bekas-bekas luka penyiksaan yang diterimanya baru sembuh 1 bulan setelahnya
"Semua, Pak. Pulang-pulang selama 1 bulan baru beres (sembuh) muka, Pak. Jalan aja gak bisa," ujar Reynaldi di persidangan PK.
Bahkan, ketika diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke kepolisian, Reynaldi masih mendapat pukulan dari Kepala Unit (Kanit) di kantor polisi. Padahal, luka tersebut baru saja sembuh.
"Senin dan Kamis saya ke situ (kantor polisi) masih dikepret (dipukul) bolak-balik sama Kanit yang di situ. Padahal itu baru sembuh. (Kanit) bilangnya, 'udah sehat?', (Reynaldi menjawab) 'sehat, Pak', ya, langsung ditabok bolak-balik (setiap) Senin dan Kamis," tuturnya.
Farhat Abbas pun kembali mengajukan pertanyaan kepada Reynaldi mengenai kemungkinan ada atau tidaknya ancaman maupun tindakan kekerasan lain yang dilakukan oleh para yang ada di sana.


















