4 Poin Penting Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon
Abdul Rahman Ahdori
CIREBON, (ERAKINI) - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon tahun 2016, Saka Tatal mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Dalam persidangan tersebut, setidaknya ada 4 poin penting yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal berkaitan dengan bukti baru (novum).
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal Alloys, mengatakan, barang bukti baru tersebut dibeberkan untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak membunuh Vina dan atau Eky. Ia mengatakan, bukti-bukti itu tidak diungkap dalam sidang sebelumnya.
"Apabila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membuat terang perkara, sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaiknya, sebaliknya," ujarnya.
Adapun poin penting berkaitan dengan bukti baru yang terungkap dalam persidangan yang dibawa tim hukum Saka Tatal yaitu sebagai berikut:
Pertama, foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Alloys mengatakan, foto itu diambil pada Agustus 2016, tepatnya setelah Eky dibawa dari Flyover oleh polisi. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat tusukan senjata tajam.
Dengan demikian, itu menunjukkan bahwa kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.
"Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa, kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon," ucapnya.


















