Kebakaran Rumah di Kalideres Tewaskan 1 Orang, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - RH (50) ditetapkan tersangka oleh Polisi pada peristiwa kebakaran yang mengakibatkan 1 orang tewas di Rawamelati RT 004/ RW 001, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana Jana pada Jumat (15/12/2023).
"Kami mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan satu orang korban meninggal," ujar Kompol Abdul Jana.
Satu korban tewas tersebut adalah mertua dari pelaku RH. Adapun RH yang ditetapkan tersangka adalah suami dari korban berinisial RI (41) yang mengalami luka bakar serius.
"Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," kata Abdul.
Ia menyebut, motif RH melakukan tindak kejahatan tersebut adalah tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya.
"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata RH.
Akibat peristiwa tersebut pelaku mengalami luka bakar 58 persen di sekujur tubuh dan istri dari RH yakni RI mengalami luka bakar 45 persen.

















