Polisi Tetapkan Penumpang Lion Air JT 308 sebagai Tersangka Ancaman Bom
Abdul Rahman Ahdori
TANGERANG, (ERAKINI) - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan H, penumpang Lion Air JT 308 rute Jakarta-Kualanamu yang mengamuk dan mengancam membawa bom saat pesawat bersiap lepas landas sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi serta rekaman CCTV.
“Yang bersangkutan hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” kata Ronald di Tangerang, Senin, (4/8/2025).
H diketahui berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara. Polisi menduga pria tersebut mengalami gangguan emosi.
“Kami melihat emosi yang bersangkutan tidak stabil. Ada pertanyaan yang dijawab, tapi banyak juga yang tidak nyambung. Pemeriksaan kejiwaan masih kami dalami,” ujar Ronald.
Ancaman itu disampaikan H ketika pesawat tengah berada di jalur taxiway menuju landasan pacu Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, (2/8/2025).
Awak kabin melaporkan ucapan H kepada petugas Lion Air yang kemudian diteruskan ke kapten penerbangan. Pilot memutuskan kembali ke apron dan membatalkan penerbangan.
Sebanyak 181 penumpang dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu terminal. Pesawat Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti armada dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG menjadi Boeing 737-900ER PK-LSW. Pesawat akhirnya berangkat kembali pukul 21.55 WIB menuju Kualanamu.
H langsung diamankan untuk dimintai keterangan oleh otoritas bandara. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Penerbangan.


















