2 Orang Ditetapkan Tersangka Longsor Maut Cirebon
Abdul Rahman Ahdori
CIREBON, (ERAKINI) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan 19 orang. Keduanya adalah AK (59) selaku penanggung jawab operasional tambang dan AR (35) yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT).
Para tersangka diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan meski telah mendapat larangan resmi dari pemerintah.
“AK mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon tertanggal 8 Januari 2025,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (2/6/2025).
Surat larangan tersebut kembali diperkuat dengan surat peringatan lanjutan tertanggal 19 Maret 2025 yang secara tegas meminta penghentian kegiatan pertambangan tahap operasi produksi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Meski demikian, AK diduga tetap memerintahkan AR untuk melanjutkan operasional pertambangan. Keduanya disebut mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja tambang.
“AR tetap melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai arahan AK, tanpa memperhatikan K3,” tambah Hendra.
“Akibat pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka,” ujar Hendra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dijerat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

















