4 Tempat Pemakaman Umum di Semarang Penuh, Hanya Layani Sistem Tumpang
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang saat ini mengelola 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun, 4 di antaranya yakni; TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo dan TPU Dadapan sudah penuh.
Saat ini, di 4 TPU tersebut hanya melayani pemakaman sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam di lokasi tersebut.
“Layanan pemakaman baru dialihkan ke TPU lain yang masih memiliki ketersediaan lahan,” ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Semarang Murni Ediati, pada keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Disperkim, kata dia, mendorong pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), termasuk lahan pemakaman umum kepada Pemkot Semarang. Penataan layanan dan pemakaman untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan lahan makam seiring pertumbuhan penduduk, terus diperkuat.
"Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Karena itu kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang," lanjut Murni.
Untuk menjamin ketersediaan lahan makam dalam jangka panjang, Disperkim juga terus mendorong percepatan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015.
Setiap pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman umum paling sedikit 2 persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan, baik di dalam maupun di luar kawasan yang dikembangkan.
"Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang," kata Murni.
Ia menjelaskan, lahan yang diserahkan harus memenuhi persyaratan teknis, antara lain sesuai rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki struktur tanah yang layak, serta didukung akses jalan sehingga dapat difungsikan sebagai TPU yang aman dan nyaman.
Selain memperluas ketersediaan lahan, Pemkot Semarang juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penataan lingkungan TPU yang lebih asri, pengembangan layanan berbasis digital, pelayanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023, serta peningkatan profesionalitas petugas lapangan.
"Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka," pungkas Murni.

















