Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan praktik penagihan utang yang dilakukan debt collector, dengan menekankan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih. Langkah ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua penagih utang. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK sejatinya sudah memiliki POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik. Namun, ia menilai kasus yang terjadi di Kalibata sudah berada di ranah hukum pidana sehingga menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
OJK Bakal Tertibkan Debt Collector