Korlantas Polri memberi kelonggaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor bekas dan perpanjangan STNK. Pembayaran pajak tahunan kini bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan kebijakan yang berlaku nasional ini tidak permanen atau hanya di 2026 dan tahun depan seluruh kendaraan bekas wajib balik nama.
Kendaraan Bekas Wajib Balik Nama di 2027