Hukuman pidana kerja sosial resmi diterapkan mulai 2 Januari 2026 dengan diberlakukannya KUHP baru. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah terkait penerapan hukuman kerja sosial ini. Nantinya lokasi dan kerja sosial yang diberikan kepada terpidana ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Hukuman Pidana Kerja Sosial Diterapkan Mulai 2026