Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Selasa (9/12) menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah berpergian ke luar negeri. Aturan ini berlaku hingga 15 Januari 2025 menyusul ancaman bencana dan cuaca yang masih ekstrem. Seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerah masing-masing, terutama bagi kepala daerah di wilayah Sumatera yang daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Semua Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri