Ada Kenaikan PPN 12%, Bahlil Tegaskan Tarif Dasar Listrik di 2025 Masih Sama
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, termasuk tarif dasar listrik. Banyak yang khawatir bahwa tarif listrik akan ikut naik seiring dengan kenaikan PPN.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN pada kuartal I-2025 tetap tidak mengalami perubahan. Menurut Bahlil, tarif listrik pada awal tahun 2025 akan tetap sama seperti pada kuartal IV-2024.
"Masih sama, masih sama," ujar Bahlil, Kamis (19/12/2024).
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sebagai kompensasi bagi masyarakat, pemerintah juga mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang antara 450-2.200 volt ampere (VA).
Diskon ini berlaku hanya selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, dan mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan, atau 97 persen dari total pelanggan PLN yang berjumlah 84 juta.















