Grab Indonesia Tanggapi Tuntutan Komisi 10 Persen untuk Aplikator, 90 Persen untuk Pengemudi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Grab Indonesia memberikan penjelasan terkait tuntutan pembagian hasil 90 persen untuk mitra pengemudi dan 10 persen untuk aplikator yang disuarakan dalam aksi bertajuk Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

















