Komisi VI DPR Minta BPI Danantara Maksimalkan Pengelolaan Aset BUMN
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memaksimalkan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu menyusul disahkannya revisi Undang-Undang tentang BUMN beberapa waktu yang lalu.
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi mengatakan, menurut UU BUMN, BPI Danantara merupakan badan yang berfungsi untuk mengelola investasi. Ia menyebut, aset awal yang akan dikelola oleh Danantara mencapai Rp1.000 triliun.
"Kemudian seluruh dividen yang dihasilkan dari investasi ini akan masuk ke kas negara," ujarnya dikutip dari situa Kementerian BUMN pada Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Subardi berharap kehadiran Danantara mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset BUMN. Menurut Subardi, kehadiran BPI Danantara dapat menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, Subardi menilai, perubahan terbaru UU BUMN bisa meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan daya saing perusahaan pelat merah di tingkat global.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan bahwa revisi ini disusun untuk memastikan BUMN dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih kompetitif.
















