SEMARANG, (ERAKINI) - Pengadilan Negeri Niaga Semarang menetapkan status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) melalui perkara nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024. Meski telah dinyatakan pailit, manajemen perusahaan menyatakan siap mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan tersebut.
"Kami masih berupaya melakukan kasasi dan berkomitmen untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati, Sabtu (26/10/2024).
Saat ini, Sritex mempekerjakan sekitar 50.000 karyawan. Namun, keputusan pailit tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap 14.112 karyawan.
Sebagai respons atas putusan itu, puluhan ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) kompak mengenakan pita hitam di lengan kiri mereka.
Dilihat dari unggahan di akun Instagram resmi perusahaan, @sritexindonesia pada Minggu (27/10/2024), para karyawan menampilkan foto dan video mereka bekerja di pabrik sambil mengenakan pita hitam bertuliskan ‘Selamatkan Sritex’.
"Pita hitam di lengan keluarga besar SRITEX bukan cerita tentang kesedihan, melainkan cerita tentang momentum kebangkitan. Pita Hitam di SRITEX adalah simbol terkumpulnya energi kolektif seluruh keluarga besar SRITEX untuk bersama-sama memperjuangkan masa depan yang lebih baik," tulis pernyataan perusahaan pada unggahan tersebut.
Perusahaan menegaskan bahwa Sritex bukan sekadar pabrik produksi, tetapi rumah bagi ratusan ribu keluarga yang menggantungkan hidupnya di sana. Selama 58 tahun, perusahaan ini telah menjadi bagian penting dari kehidupan para karyawannya.
"SRITEX adalah ibu yang dengan setia telah memberikan kehidupan bagi anak-anaknya. Saatnya kita menjaga, merawat, dan menyelamatkan SRITEX, sang Ibu yang menjadikan kita seperti hari ini," lanjut pernyataan tersebut.
Kepailitan Sritex menjadi kabar mengejutkan, mengingat perusahaan ini dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara. Sritex telah memproduksi kain dan pakaian berkualitas tinggi yang diakui dunia, termasuk bekerja sama dengan berbagai merek internasional seperti ZARA, Guess, dan Timberland.
Sritex juga dikenal memproduksi seragam militer dengan kemampuan khusus, seperti anti peluru, anti api, anti radiasi, dan anti infra merah. Hingga kini, lebih dari 30 negara, termasuk Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Jerman, telah memesan seragam militer dari Sritex dengan spesifikasi khusus.
Sementara itu, merujuk kepada UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pailit diartikan ketika debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur, tidak dapat membayar lunas satu utang yang sudah jatuh tempo sehingga dapat ditagih.
Pailit juga dimaknai suatu kondisi di mana debitur tidak mampu untuk membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur yang telah jatuh tempo. Kondisi pailit dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga. Ini dapat terjadi baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.