Rp15 Triliun Disiapkan untuk Perbaikan Jalan Daerah 2024, Ini Kawasan yang Diutamakan!
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Realisasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemantapan jalan daerah dan konektivitas yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional.
















