Edan! Harga Rokok Naik Nyaris Tembus Rp50.000 per Bungkus
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Harga rokok meroket setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Januari 2024. Harga rokok kini tembus nyaris Rp50.000 per bungkus.
Kenaikan harga rokok itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
PMK tersebut mengatur batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B.
Sesuai aturan PMK tersebut, glongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Berikut harga rokok terbaru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B PMK tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (4/1/2024):
1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, naik dari sebelumnya Rp1.295 per batang

















