Harga Rokok Resmi Naik Mulai 1 Januari 2024, Cek Daftarnya!
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2024, menyusul kenaikan tarif cukai hasil tembakau (IHT). Kenaikan harga rokok berkisar antara 5-12 persen.
Kenaikan harga tokok tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Kenaikan harga tidak sama untuk semua rokok. Harga dibedakan berdasarkan jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM. Kenaikan cukai untuk rokok yang menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya, tetap mendapat perlakuan berbeda atau tarif cukai yang lebih kecil.
Berikut harga rokok terbaru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B PMK tersebut, sebagaimana dikutip, Senin (1/1/2024):
1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, naik dari sebelumnya Rp1.295 per batang
2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, naik dari sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp1.255 per batang


















