Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Kini Sentuh Rp1,5 Juta per Gram
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan Rp7.000 per gram pada Jumat (18/10/2024), berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia. Dengan kenaikan ini, harga emas Antam kini berada di level Rp1.503.000 per gram.
Selain itu, harga buyback (jual kembali) emas batangan juga mengalami kenaikan dan berada di Rp1.353.000 per gram. Transaksi jual kembali emas ini akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan Pajak Penjualan dan Pembelian Emas
Berdasarkan aturan yang berlaku, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- 1,5% bagi pemegang NPWP
- 3% bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback saat transaksi berlangsung. Sementara itu, untuk pembelian emas juga diberlakukan PPh 22:
- 0,45% bagi pemegang NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
















