Biaya Melahirkan Dikenakan Pajak Bikin Heboh Lagi, Begini Awal Mulanya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Media sosial X sempat dihebohkan kabar mengenai biaya melahirkan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini langsung dibantah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (6/6).
Ia menjelaskan, pembebasan biaya melahirkan dari PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain UU juga terdapat aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Berdasarkan UU HPP, barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN mencakup kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.
Kemudian biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.

















