Sah! Pekerja Perempuan Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tetap Digaji
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Ini kabar gembira bagi kaum perempuan pekerja yang melahirkan. Kini pekerja perempuan bisa mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Hal ini setelah DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU, dalam Rapat Paripurna, Selasa (4/6/2024).
Salah beleid penting dari UU itu adalah menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan. Dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:
1. Paling singkat 3 bulan pertama, dan
2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
UU KIA juga menjamin pekerja yang cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji. Jaminan itu diatur pada Pasal 5 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Secara penuh untuk 3 bulan pertama
b. Secara penuh untuk bulan keempat, dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, UU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.
“Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif,” ujar Puspayoga saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.


















