Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: OIKN
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini mengatur pemberian insentif bagi investor yang membangun layanan dan fasilitas di .
Dikutip dari berkas salinan Perpres di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melakukan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.
Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024 itu, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 5 ayat 1 Perpres itu, Kepala OIKN, dalam hal ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk sebagai Plt, dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dengan kriteria telah menyatakan minat dan menandatangani "letter of intent" dengan pihak OIKN.
Pelaku usaha pelopor yang turut melakukan pembangunan di IKN dengan sumber biaya di luar APBN itu juga bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Kemudian, pada Pasal 7 disebutkan pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp0 atau dengan pembayaran secara angsuran.
Insentif untuk pelaku usaha juga diberikan dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip Jumat (12/7/2024).
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Pemerintah juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN pada saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus.
Pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
Diketahui, pembangunan IKN hingga kini masih terus berlangsung. Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono sebelumnya mengungkapkan, sarana dan prasarana di IKN sudah siap pada bulan ini. Artinya, IKN siap menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya berencana ngantor di IKN pada bulan Juli.
Basuki juga memastikan infrastruktur air minum, kelistrikan hingga telekomunikasi akan siap pada bulan ini. Dengan demikian, IKN siap untuk ditempati pada bulan ini.