DJP: Tidak Ada Pembebasan Pajak Gaji dan Tunjangan Anggota DPR maupun Pejabat Negara
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR RI dan , dipotong dan disetorkan langsung ke kas negara. Skema ini juga lazim berlaku di sektor swasta.
















