Kementerian Keuangan mulai memutar otak bagaimana memenuhi target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,71 triliun, atau naik 13,51 persen dibanding target APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun. Salah satu objek pajak yang dibidik Kemenkeu adalah aset kripto. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Keuangan mulai memutar otak bagaimana memenuhi target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,71 triliun, atau naik 13,51 persen dibanding target APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun. Salah satu objek pajak yang dibidik Kemenkeu adalah aset kripto.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, terdapat perubahan regulasi perpajakan untuk aset digital tersebut. Aturan baru itu sudah diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Dasar perubahannya adalah peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan baru, Kemenkeu menetapkan sejumlah perubahan utama pada skema pajak kripto.
Pertama, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto di platform resmi. Sebab, aset digital tersebut kini diperlakukan setara dengan surat berharga.
Kedua, penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final. Transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dikenai tarif 0,21 persen, sedangkan transaksi melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri dikenakan tarif lebih tinggi yakni 1 persen.
Untuk penambang kripto (miner) tidak lagi dikenai PPh 22 final, melainkan akan mengikuti ketentuan tarif umum mulai tahun fiskal 2026.
“Kalau sebelumnya kripto ini kita kenakan pajak, ada dua jenis pajak, yaitu PPh dan PPN karena di bawah Bappebti dia dianggap sebagai komoditas, maka tentu ada PPN. Sekarang kripto mempunyai kesetaraan dengan instrumen keuangan yang lain sehingga administrasi perpajakannya juga diatur berbeda,” ujar Yon Arsal dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Selasa (26/8/2025).
Yon Arsal menjelaskan, perubahan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya saat kripto masih dianggap sebagai komoditas. Saat itu, PPh 22 final ditetapkan 0,1 persen untuk transaksi melalui exchange terdaftar di Bappebti dan 0,2 persen untuk yang tidak terdaftar. Sementara PPN dikenakan masing-masing 0,11 persen dan 0,22 persen.
Dengan status barunya, Yon Arsal berharap pajak kripto dapat berkontribusi lebih optimal terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data OJK, total nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari-Juni 2025 tercatat sebesar Rp224,11 triliun. Namun, khusus pada Juni 2025 nilainya turun menjadi Rp32,31 triliun atau turun 34,82 persen dibandingkan Mei 2025 yang mencapai Rp49,57 triliun.
Untuk memperluas basis perpajakan, lanjut Yon, pemerintah akan mengandalkan implementasi Sistem Coretax melalui sinergi pertukaran data, serta sistem pertukaran transaksi digital luar negeri dan dalam negeri.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti kepada wajib pajak.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan berfokus pada program bersama (joint program) dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen dan kepatuhan perpajakan.
Dari sisi kepabeanan dan cukai, pemerintah akan memaksimalkan kebijakan Cukai Hasil Tembakau, ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC), dan intensifikasi Bea Masuk (BM) Perdagangan Internasional.
Begitu juga dengan kebijakan Bea Keluar (BK) yang akan diarahkan untuk mendukung hilirisasi produk, sekaligus diiringi dengan penegakan hukum guna memberantas peredaran barang ilegal.
“Di sisi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kita berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk melakukan perbaikan tata kelola, inovasi, pengawasan dan pengawasan dari sistem administrasi dari sisi SIMBARA (Sistem Informasi Minerba),” imbuhnya.