Anggota DPR RI Terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Foto: Ilustrasi/Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - Anggota DPR RI Terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Lantas berapa gaji dan fasilitas yang didapat anggota Dewan setelah resmi menjabat?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nama-nama caleg terpilih yang lolos ke DPR RI untuk periode 2024-2029. Total terdapat sebanyak 580 caleg DPR RI terpilih hasil .
Caleg-caleg terpilih tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU yang digelar pada Minggu (25/8/2024). Mereka kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 1205 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR RI dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hanya, komposisi nama-nama tersebut mengalami perubahan setelah dalam perjalanan waktu adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan partai politik.
Sebanyak 580 caleg DPR RI terpilih itu mewakili delapan parpol yang lolos ambang batas ke parlemen dari 84 daerah pemilihan (dapil).
Publik tentu banyak yang penasaran berapa besaran gaji, tunjangan, hingga fasilitas yang didapat anggota DPR RI. Besaran gaji anggota DPR RI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Teringgi Negara.
PP tersebut kemudian diatur lebih teknis dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut besar gaji pokok per bulan anggota MPR/DPR RI sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000:
1. Ketua MPR/DPR: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua MPR/DPR: Rp4.620.000
3. Anggota DPR: Rp4.200.000
4. Uang Kehormatan Anggota MPR tidak merangkap sebagai Anggota DPR: Rp1.750.000
Tunjangan melekat sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015:
1. Tunjangan Jabatan:
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
Fasilitas Lain:
1. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
2. Asisten Anggota: Rp2.250.000.
3. Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
4. Biaya perjalanan/Uang Harian:
- Daerah tingkat I Rp5.000.000
- Daerah tingkat II Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp3.000.000
5. Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)
Pensiunan Anggota DPR:
- Anggota merangkap Ketua DPR: Rp3.024.000
- Anggota merangkap Wakil Ketua DPR: Rp2.772.000
- Anggota DPR: Rp2.520.000
Jika mengacu pada rincian tersebut di atas, setiao anggota DPR bisa menerima minimal Rp50 juta per bulan. Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras per jiwa Rp30.000, tunjangan PPH Pasal 21 Rp2.600.000, uang sidang/paket Rp2.000.000 dan lainnya.