Bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran, penting untuk mengetahui kisaran tarif jalan tol di Trans Jawa dan Sumatera agar perjalanan bisa direncanakan dengan lebih baik. Foto: Ilustrasi/Dok Jasa Marga
JAKARTA, (ERAKINI) – Bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran, penting untuk mengetahui kisaran tarif tol di Trans Jawa dan Trans Sumatera agar perjalanan bisa direncanakan dengan lebih baik. Dengan mengetahui estimasi biaya tol, pemudik dapat menyiapkan saldo uang elektronik (e-toll) yang cukup sebelum berangkat.
PT Jasa Marga pada pelaksanaan mudik Lebaran 2026 ini, kembali memberlakukan diskontarif tol pada 15-16 Maret. Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga Trans Jawa Tol Ria Marlinda Paalo mengatakan, potongan tarif yang diberlakukan terdiri dari dua golongan.
"Potongan tarif 30 persen untuk perjalanan menerus dari Gerbang Tol Cikampek Utama menuju Gerbang Tol Kalikangkung," ujar Ria dalam keterangannya dikutip Minggu (15/3/2026).
Sementara itu, di ruas Batang–Semarang diterapkan potongan tarif yang berbeda, yaitu sekitar 46 persen bagi pengguna jalan yang melintas secara menerus melalui Gerbang Tol Kalikangkung.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sebelumnya mengungkapkan, secara umum waktu penerapan diskontarif tol dilaksanakan selama empat hari, yakni pada 15-16 Maret untuk arus mudik, dan 26-27 Maret untuk arus balik.
Menurut Dody, secara umum besaran diskontarif tol berkisar 30 persen untuk semua golongan kendaraan. Diskon diberikan kepada pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate), menggunakan metode pembayaran uang elektronik, serta tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
Terdapat total 29 ruas tol yang menerapkan diskon tarif pada periode Lebaran tahun ini, yakni koridor Jabodetabek empat ruas, koridor Trans Jawa 10 ruas, koridor Non Trans Jawa empat ruas, dan koridor Trans Sumatera 11 ruas.
Berdasarkan data Badan Pangatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, berikut tarif tol yang berlaku resmi di Trans Jawa dan Trans Sumatera saat ini: