Media Sosial Siap-Siap Kena Pajak, Begini Aturannya!
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah terus mengupayakan sejumlah langkah untuk pendapatan negara, salah satunya melalui perluasan basis pajak di sektor digital. Mulai tahun 2026, aktivitas media sosial dan data digital direncanakan menjadi salah satu sumber baru pengenaan pajak.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Kementerian Keuangan tengah "Kami menggali potensi (pajak, red) itu melalui data analitik maupun media sosial," ujarnya.
Gagasan ini mencuat setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti marketplace wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan barang secara daring.
Anggito menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan yang berfokus pada penguatan proses bisnis dan kapasitas penerimaan negara berbasis digital. Skema ini mencakup transaksi di dalam negeri maupun lintas batas negara. "Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026," ujar Anggito.
Selain sektor digital, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan fiskal lain sebagai bagian dari strategi optimalisasi pendapatan negara. Beberapa inisiatif tersebut mencakup pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan tinggi natrium (P2OB), perbaikan sistem perpajakan dan regulasi Penerimaan Negara Bukan (PNBP), efisiensi proses ekspor-impor dan penguatan sektor logistik.
















