UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Apindo Sebut Bakal Picu Gelombang PHK
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penjelasan komprehensif dari Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Sebab kenaikan UMP itu dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan (UMP 2025) ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual," ujar Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani.
Menurut Shinta, penjelasan itu penting agar dunia usaha dapat memahami kebijakan ini dengan jelas dan mengambil sikap yang tepat. Tanpa kejelasan, ketidakpastian kebijakan pengupahan akan terus berlanjut, yang berisiko merugikan sektor usaha.
"Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional," kata CEO Sintesa Group itu.
"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” lanjut Shinta.
Sebab kenaikan UMP yang cukup signifikan tersebut dapat berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama di sektor padat karya.

















