Cek Daftar Terbaru Uang Harian Perjalanan Dinas ASN dan Pejabat Negara di 38 Provinsi Indonesia
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Keuangan menetapkan besaran uang harian perjalanan dinas bagi Kementerian/Lembaga (K/L) tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait mengatakan, kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran. Kebijakan SBM tahun anggaran 2026 memuat beberapa perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan pertama, kebijakan SBM menghapus satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi COVID-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan. Kedua, penghapusan pemberian uang harian (uang saku) untuk rapat full day, atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat delapan jam tanpa menginap.
Sementara untuk uang saku rapat halfday, atau rapat paling singkat lima jam tanpa menginap sudah dihapuskan sejak penerapan kebijakan SBM TA 2025.
Rapat halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat/kabupaten/kota setempat. Lisbon mengimbau agar K/L mengutamakan pemanfaatan teknologi untuk menggelar rapat secara daring (online).
Sementara rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat. Adapun uang rapat full board di luar kantor ditetapkan sebesar Rp130.000.
Kemenkeu juga melakukan penyesuaian besaran biaya perjalanan dinas. Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.
Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530.000 per orang per hari. Sedangkan untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360.000 per hari.
Untuk pejabat negara/wakil menteri, mendapatkan uang harian sebesar Rp250.000, pejabat eselon I Rp200.000, dan pejabat eselon II Rp150.000 per hari. Jika lebih dari 8 jam, uang harian perjalanan dinas menjadi lebih kecil.
Biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Misalnya, di DKI Jakarta batas maksimal tarif hotel sebesar Rp9,33 juta, sementara di Aceh Rp5,11 juta.
Berikut daftar lengkap uang harian perjalanan dinas ASN di dalam negeri tahun 2026:
1. Aceh
Luar Kota: Rp360.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp140.000 Diklat: Rp110.000
2. Sumatera Utara
Luar Kota: Rp370.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
3. Riau
Luar Kota: Rp370.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
4. Kepulauan Riau
Luar Kota: Rp370.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
5. Jambi
Luar Kota: Rp370.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
6. Sumatera Barat
Luar Kota: Rp380.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
7. Sumatera Selatan
Luar Kota: Rp380.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
8. Lampung
Luar Kota: Rp380.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
9. Bengkulu
Luar Kota: Rp380.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
10. Bangka Belitung
Luar Kota: Rp410.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp160.000 Diklat: Rp120.000
11. Banten
Luar Kota: Rp370.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
12. Jawa Barat
Luar Kota: Rp430.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp170.000 Diklat: Rp130.000
13. DKI Jakarta
Luar Kota: Rp530.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp210.000 Diklat: Rp160.000
14. Jawa Tengah
Luar Kota: Rp370.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
15. DI Yogyakarta
Luar Kota: Rp420.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp170.000 Diklat: Rp130.000
16. Jawa Timur
Luar Kota: Rp410.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp160.000 Diklat: Rp120.000
17. Bali
Luar Kota: Rp480.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp190.000 Diklat: Rp140.000
18. Nusa Tenggara Barat
Luar Kota: Rp440.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp180.000 Diklat: Rp130.000
19. Nusa Tenggara Timur
Luar Kota: Rp430.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp170.000 Diklat: Rp130.000
20. Kalimantan Barat
Luar Kota: Rp380.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
21. Kalimantan Tengah
Luar Kota: Rp360.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp140.000 Diklat: Rp110.000
22. Kalimantan Selatan
Luar Kota: Rp380.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
23. Kalimantan Timur
Luar Kota: Rp430.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp170.000 Diklat: Rp130.000
24. Kalimantan Utara
Luar Kota: Rp430.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp170.000 Diklat: Rp130.000
25. Sulawesi Utara
Luar Kota: Rp370.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
26. Gorontalo
Luar Kota: Rp370.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
27. Sulawesi Barat
Luar Kota: Rp410.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp160.000 Diklat: Rp120.000
28. Sulawesi Selatan
Luar Kota: Rp430.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp170.000 Diklat: Rp130.000
29. Sulawesi Tengah
Luar Kota: Rp370.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
30. Sulawesi Tenggara
Luar Kota: Rp380.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
31. Maluku
Luar Kota: Rp380.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp150.000 Diklat: Rp110.000
32. Maluku Utara
Luar Kota: Rp430.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp170.000 Diklat: Rp130.000
33. Papua
Luar Kota: Rp580.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp230.000 Diklat: Rp170.000
34. Papua Barat
Luar Kota: Rp480.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp190.000 Diklat: Rp140.000
35. Papua Barat Daya
Luar Kota: Rp480.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp190.000 Diklat: Rp140.000
36. Papua Tengah
Luar Kota: Rp580.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp230.000 Diklat: Rp170.000
37. Papua Selatan
Luar Kota: Rp580.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp230.000 Diklat: Rp170.000
38. Papua Pegunungan
Luar Kota: Rp580.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp230.000 Diklat: Rp170.000.
Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
1. Pejabat Negara/Wakil Menteri
Luar Kota: Rp250.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp125.000
2. Pejabat Eselon 1
Luar Kota: Rp200.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp100.000
3. Pejabat Eselon II
Dalam Kota: Rp150.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp75.000.

















