Kementerian Keuangan menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas bagi Kementerian/Lembaga (K/L) tahun anggaran 2026. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Keuangan menetapkan besaran uang harianperjalanan dinas bagi Kementerian/Lembaga (K/L) tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait mengatakan, kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran. Kebijakan SBM tahun anggaran 2026 memuat beberapa perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan pertama, kebijakan SBM menghapus satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi COVID-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan. Kedua, penghapusan pemberian uang harian (uang saku) untuk rapat full day, atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat delapan jam tanpa menginap.
Sementara untuk uang saku rapat halfday, atau rapat paling singkat lima jam tanpa menginap sudah dihapuskan sejak penerapan kebijakan SBM TA 2025.
Rapat halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat/kabupaten/kota setempat. Lisbon mengimbau agar K/L mengutamakan pemanfaatan teknologi untuk menggelar rapat secara daring (online).
Sementara rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat. Adapun uang rapat full board di luar kantor ditetapkan sebesar Rp130.000.
Kemenkeu juga melakukan penyesuaian besaran biaya perjalanan dinas. Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harianperjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.
Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530.000 per orang per hari. Sedangkan untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360.000 per hari.
Biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Misalnya, di DKI Jakarta batas maksimal tarif hotel sebesar Rp9,33 juta, sementara di Aceh Rp5,11 juta.
1. Pejabat Negara/Wakil Menteri
Luar Kota: Rp250.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp125.000
2. Pejabat Eselon 1
Luar Kota: Rp200.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp100.000
3. Pejabat Eselon II
Dalam Kota: Rp150.000
Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam: Rp75.000.