Kemenkeu kembali memblokir sejumlah anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dalam APBN 2024, untuk merespons situasi ekonomi global. Foto: Ilustrasi/Kemenkeu
JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memblokir sejumlah anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) pada APBN 2024. Hal itu untuk merespons situasi ekonomi global yang penuh risiko.
Total anggaran yang akan diblokir untuk seluruh K/L mencapai Rp50 triliun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pemerintah melihat masih diperlukan antisipasi terhadap risiko yang kemungkinan terjadi pada 2024.
Menurut Deni, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024. Presiden Jokowi meminta Kemenkeu kembali menerapkan kebijakan pencadangan anggaran atau automatic adjustment.
“Saat ini, kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi memengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024,” ujar Deni dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Deni menjelaskan, kebijakan automatic adjustment merupakan salah satu metode untuk merespons dinamika global yang telah terbukti ampuh menjaga ketahanan APBN pada 2022 dan 2023.
“Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di K/L,” jelas Deni.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan dengan nomor surat S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023, disebutkan bahwa kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp50,14 triliun.
Selain Menkeu, kata Ari, Presiden Jokowi juga memanggil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, serta Duta Besar RI untuk Persatuan Emirat Arab Husin Bagis.
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran, melainkan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik melalui prioritas belanja.
Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara pada pagu belanja, karena masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, antara lain belanja pegawai dan belanja barang yang dapat diefisienkan. Pos ini diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket rapat, belanja barang operasional maupun belanja barang non operasional lainnya.
Kemudian, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya.