Mulai Hari Ini Agen Pertamina Stop Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mulai hari ini, 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina dilarang menjual gas elpiji 3 kg kepada pengecer. Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penataan distribusi gas elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, mulai 1 Februari ini pengecer gas elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan.
"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," kata Yuliot.
Kata dia, pengecer elpiji 3 kg dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Setelah itu mengajukan diri untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan menghapus total pengecer elpiji 3 kg.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.


















