BEI resmi mengaktifkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) sebagai platform kewajiban kuotasi transaksi repo di pasar sekunder. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengaktifkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) sebagai platform kewajiban kuotasi transaksi repo di pasar sekunder. Langkah ini menandai penguatan signifikan infrastruktur pasar uang dan valas (PUVA) di Indonesia.
SPPA kini dapat digunakan oleh PUVA sebagai platform penyampaian kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kehadiran SPPA merupakan hasil sinergi berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong perdagangan repo yang lebih inklusif, transparan, dan efisien.
“Penggunaan SPPA sebagai platform resmi menunjukkan bahwa sistem ini mampu meningkatkan likuiditas sekaligus menghadirkan price discovery yang lebih baik di pasar sekunder,” ujar Jeffrey dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, SPPA berperan penting dalam meningkatkan efisiensi proses pascatransaksi (post trade) perdagangan repo.
BEI berharap seluruh dealer utama PUVA dapat memanfaatkan kemudahan dan keunggulan SPPA, baik dalam pemenuhan kewajiban kuotasi maupun pelaksanaan transaksi repo.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku pasar untuk memperkuat ekosistem pasar keuangan, meningkatkan likuiditas, serta mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia,” kata Jeffrey.
Pencapaian ini diraih setelah SPPA memperoleh izin operasional sebagai penyedia electronic trading platform (ETP) antarpasar dari Bank Indonesia pada 28 November 2025.
Dengan izin tersebut, SPPA kini menjadi satu-satunya platform perdagangan di Indonesia yang melayani penyampaian kewajiban kuotasi dealer utama PUVA untuk transaksi repo, termasuk kuotasi dealer utama surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Fitur repo pada SPPA sendiri telah diperkenalkan sejak Maret 2025 dan mendapat respons positif dari pelaku pasar.
Dari sisi kinerja, transaksi repo di SPPA menunjukkan pertumbuhan signifikan. Sepanjang 2025, nilai transaksi mencapai Rp751,6 triliun atau setara 27 persen pangsa pasar interdealer.
Sementara hingga kuartal I 2026, nilai transaksi tercatat Rp215 triliun dengan pangsa pasar meningkat menjadi 36 persen.
Dari total 21 dealer utama PUVA yang ditunjuk Bank Indonesia, sebanyak 13 dealer telah menjadi pengguna SPPA dan aktif melakukan transaksi repo surat utang.
Jeffrey menegaskan, peran SPPA dalam penyampaian kewajiban kuotasi repo menjadi bagian strategis dalam penguatan pasar uang nasional.
“Dengan likuiditas yang semakin dalam dan transparansi harga yang lebih baik, SPPA diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pasar, baik bagi perbankan maupun dalam mendukung fungsi pengawasan oleh regulator,” tandasnya.