Cara Aktivasi dan Cek Ponsel Mendukung e-SIM
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah akan mempercepat migrasi e-SIM sebagai upaya memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. Migrasi ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi ke e-SIM (Embedded Subscriber Identity Module) adalah keniscayaan dalam revolusi digital global.
“Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi soal keamanan digital dan perlindungan identitas. e-SIM menjadi solusi melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas,” kata Meutya.
Berbeda dari kartu SIM fisik, e-SIM tertanam langsung di perangkat, sehingga lebih aman dari pemalsuan atau penyalahgunaan. Teknologi ini juga memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) dan mendukung efisiensi operasional operator telekomunikasi.
Meutya juga menekankan pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang terdaftar per Nomor Induk Kependudukan (NIK), yakni maksimal tiga nomor per operator atau sembilan nomor untuk tiga operator. Pembatasan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya segera menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) yang memperketat pengawasan registrasi dan memperkuat sistem verifikasi identitas.
Meutya mengapresiasi operator seluler seperti yang telah menyediakan layanan e-SIM, baik di gerai maupun secara daring. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki perangkat mendukung e-SIM untuk segera beralih.
“Untuk saat ini migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan demi dan mencegah penyalahgunaan identitas,” ucap Meutya.

















