PBNU Minta Pemerintah Percepat Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP), guna memastikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada 2022 dapat dijalankan dengan efektif.
"Pemerintah perlu mempercepat pembentukan Lembaga PDP agar UU PDP benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas," kata KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025, dalam Sidang Pleno Pengesahan Musyawarah Alim Ulama dan Konbes NU di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).


















