Awal Mula Pemerintah Peringatkan Warung Madura Agar Tak Buka 24 Jam
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Meski belum resmi mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional bagi warung kelontong seperti Warung Madura, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) telah menegaskan agar jam operasionalnya dibatasi, tidak sampai 24 jam.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, alasan pemerintah mengimbau Warung Madura tidak membuka hingga 24 jam karena banyak minimarket setempat yang merasa tersaingi.
Menurut dia, salah satu daerah yang mengeluhkan hal tersebut yaitu para pelaku usaha di Bali. Bahkan, manurut Hakim, pemerintah setempat telah mengeluarkan Peraturan Daerah untuk menyelesaikan polemik tersebut.
"Dan ketika ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," ujarnya, Jumat (26/4/2024) lalu.
Di beberapa daerah, warung Madura memang terkenal dengan jam operasionalnya yang buka hingga 24 jam. Namun, beberapa daerah lainnya melarang Warung Madura membuka usahanya hingga 24 jam, salah satunya Bali.
















