Bikin Resah, Syarat Tunjukkan STNK saat Beli BBM Akhirnya Dibatalkan Pertamina
Thomas Pulungan
Pembatalan dilakukan setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK untuk membeli menyebar luas dan memicu keresahan masyarakat di berbagai daerah

Pembatalan dilakukan setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK untuk membeli menyebar luas dan memicu keresahan masyarakat di berbagai daerah







Pertamina menyebut ketentuan menunjukkan STNK sebenarnya bukan kebijakan nasional. Mekanisme itu semula merupakan rencana pengawasan lokal yang akan diterapkan di wilayah Sumatera Selatan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, perusahaan memperhatikan respons dan masukan masyarakat setelah informasi dari Sumatera Selatan berkembang menjadi pembahasan secara nasional.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty dalam siaran persnya, Jumat (4/9/2026).
Kitty menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional," katanya.
Pertamina Patra Niaga memastikan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku. Setiap kebijakan penyaluran BBM yang bersinggungan langsung dengan masyarakat juga akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Di sisi lain, Pertamina memastikan pengawasan penyaluran BBM subsidi terus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Pertamina juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Selain itu, Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan juga dilakukan melalui sistem digital. Pertamina Patra Niaga terus memperkuat penggunaan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran.

