Korlantas Sebut Plat Khusus ZZ dan STNK Palsu Dijual 55 Juta hingga 100 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Korlantas Polri mengungkap bahwa masih terjadi praktik jual beli plat khusus kendaraan dinas kode ‘ZZ dan STNK palsu yang melibatkan oknum biro jasa. Menurut dia, kode ‘ZZ’ dan SNTK palsu dijual Rp55 juta hingga Rp100 juta.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, biasanya plat palsu dan STNK palsu tersebut masa berlakunya hanya satu tahun.
"Alhamdulilah sekarang sudah agak berkurang, tetapi orang Indonesia inovasinya tinggi sangat tinggi jago-jago memalsukan sipil sudah banyak kami tangkap ya ini (Plat dan STNK palsu) B 1344 ZZH palsu ini STNK ada? Ini STNK palsu teman-teman tau berapa dijual STNK sama plat? Paling murah 55 juta paling mahal 100 juta berlaku satu tahun yang makai mobilnya mobil harga Rp5 Miliar Land Rover yang baru," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dalam acara Rakornis Pom TNI-Propam Polri di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Dia berkelakar, ketika pejabat TNI-Polri ada mobil dinasnya Land Rover seharga Rp5 miliar yang bakal didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut plat dan STNK palsu tersebut teregister dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio bukan Land Rover.














