Warga Gugat UU Nomor 7 Tahun 2011, Minta MK Redenominasi Rupiah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Seorang warga yang diketahui bernama Zico Leonard Djagardo menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan materi ini mulai disidangkan Hakim Konstitusi pada Selasa (11/3/2025).
Dalam gugatannya, Zico meminta redenominasi rupiah dengan mengubah nilai pecahan Rp1.000 menjadi Rp 1. Adapun gugatan terdaftar dalam perkara nomor 23/PUU-XXIII/2025.
Secara rinci, Zico menggugat Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 5 ayat 2 huruf c dalam UU Mata Uang, yang mengatur tentang penyebutan nilai nominal rupiah dalam bentuk angka dan huruf.
Zico menjelaskan, wacana redenominasi yang pernah dikemukakan oleh mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, pada 2010. Dia kemudian menyoroti bahwa pecahan Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah VND 500.000 dari Vietnam.
"Sebelumnya, Indonesia berada di posisi ketiga setelah Zimbabwe. Namun, setelah Zimbabwe melakukan redenominasi, Indonesia naik ke peringkat kedua," tuturnya.
Ia juga menyoroti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang pada 1944 sempat hampir seimbang di Rp1,88 per dolar, sebelum mengalami pelemahan bertahap.
















