Asabri Cairkan Gaji ke-13 Rp1,4 Triliun untuk 500 Ribu Pensiunan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - PT Asabri (Persero) menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 senilai lebih dari Rp1,4 triliun kepada lebih dari 500 ribu pensiunan dan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Pembayaran tersebut dilakukan untuk mendukung kesejahteraan para peserta purnatugas sekaligus memberikan kepastian ekonomi setelah masa pengabdian.
Direktur Utama PT Asabri (Persero), Jeffry Haryadi P Manullang, mengatakan pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk pelaksanaan amanah negara sekaligus penghargaan atas pengabdian para prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Polri.
"Melalui pembayaran gaji ketiga belas pensiun ini adalah bentuk tanggung jawab kami atas pengabdian para pahlawan bangsa," ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Gaji ke-13 diberikan kepada peserta Asabri yang berstatus pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jeffry menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.


















