Media sosial dihebohkan dengan rencana pemerintah menghapus THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai imbas efisiensi anggaran. Foto: Ilustrasi/Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - Media sosial dihebohkan dengan rencana pemerintah menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sebagai imbas efisiensi anggaran besar-besaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga untuk membahas kebijakan ini. Isu penghapusan gaji ke-13 ini juga sudah berhembus kencang di kalangan ASN yan membuat mereka khawatir.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," tulis pesan yang beredar, Rabu (5/2/2025).
Diketahui, Presiden Prabowo menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN 2025. Rencananya, penghematan ini akan dilakukan dengan mereviu anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas THR. Namun, Airlangga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang sedang disiapkan.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," ujar Airlangga.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang kejelasan soal gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga memilih untuk tidak berkomentar, dan menyarankan menanyakan kepada Kemenkeu.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa penghapusan THR dan gaji ke-13ASN masih belum pasti.
Kata dia, kebijakan THR dan gaji ke-13ASN tahun 2025 sedang disusun dan dibahas tim teknis dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Sebab, kebijakan ini juga mencakup gaji ke-13 dan THR untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan serta anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun. Kebijakan ini akan diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," jelas Rini.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menambahkan bahwa pembahasan mengenai THR dan gaji ke-13ASN 2025 masih berlangsung. Apakah THR dan gaji ke-13ASN ditiadakan atau tidak, akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
"Pembahasan masih proses, seperti Bu Menteri (Menpan RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait. Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," kata Averrouce dalam keterangannya.