Ilustrasi - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dan media sosial (medsos) untuk melacak kepemilikan aset atau harta warga RI. (Foto: Pixabay).
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dan platform media sosial (medsos) untuk menelusuri kepemilikan aset atau warga Indonesia serta mengoptimalkan sistem perpajakan nasional.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Selasa, 15 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan AI sudah menjadi praktik umum di banyak sektor, termasuk di lingkungan perpajakan, untuk mendeteksi ketidakwajaran atau potensi pelanggaran.
"Di mana-mana sudah dilakukan sebenarnya. Jadi ya generally prinsipnya seperti mesin learning ya dari pattern data yang ada, SPT yang disampaikan 5-10 tahun terakhir, kita lihat pattern-nya seperti apa, kita lihat di sosmed activity-nya seperti apa," kata Bimo.
Penggunaan AI, kata dia, pada dasarnya meniru prinsip machine learning, yang mempelajari pola data dari laporan SPT lima hingga sepuluh tahun terakhir. Dari situ, lanjut dia pola-pola tidak biasa bisa dikenali dan dicocokkan dengan jejak digital wajib pajak di media sosial.
Bimo menambahkan bahwa aktivitas di media sosial bisa menjadi sumber informasi yang penting, terutama dalam mengungkap keberadaan aset yang tidak tercantum dalam laporan SPT atau LHKPN. Pihaknya, kata dia, bisa mencocokkan informasi yang beredar di media sosial dengan data formal wajib pajak.
“Jika ada aset yang terindikasi tidak dilaporkan, itu menjadi perhatian kami. Sekarang, teknologi AI semakin canggih dan mampu mendeteksi anomali secara otomatis," ujarnya.
Adapun pemerintah terus mengupayakan sejumlah langkah untuk pendapatan negara, salah satunya melalui perluasan basis pajak di sektor digital. Mulai tahun 2026, aktivitas media sosial dan data digital direncanakan menjadi salah satu sumber baru pengenaan pajak.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Kementerian Keuangan tengah "Kami menggali potensi (pajak, red) itu melalui data analitik maupun media sosial," ujarnya.
Gagasan ini mencuat setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti marketplace wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan barang secara daring.
Anggito menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan yang berfokus pada penguatan proses bisnis dan kapasitas penerimaan negara berbasis digital. Skema ini mencakup transaksi di dalam negeri maupun lintas batas negara. "Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026," ujar Anggito.
Selain sektor digital, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan fiskal lain sebagai bagian dari strategi optimalisasi pendapatan negara. Beberapa inisiatif tersebut mencakup pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan tinggi natrium (P2OB), perbaikan sistem perpajakan dan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), efisiensi proses ekspor-impor dan penguatan sektor logistik.
Untuk mendukung realisasi seluruh program tersebut, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,99 triliun dari total pagu indikatif tahun 2026 yang mencapai Rp52,01 triliun. Dari jumlah itu, Rp1,63 triliun sudah tersedia, sementara sisanya diajukan sebagai tambahan pembiayaan. "Kami mengusulkan tambahan sebesar Rp366,42 miliar agar program-program tersebut dapat direalisasikan," jelas Anggito.