Kabar Gembira! Pekerja di 5 Sektor Padat Karya Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menanggung pajak pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025 tersebut.
Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Insentif berlaku atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang 2026, meliputi gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Penerima fasilitas mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Untuk pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif berlaku jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Pekerja penerima fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya.
Dalam mekanismenya, PPh Pasal 21 yang terutang tetap dipotong oleh pemberi kerja dan dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan. Nilai pajak yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak bagi pegawai.
Pemberi kerja juga diwajibkan membuat bukti potong dan melaporkan pemberian fasilitas tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
















