Kabar Gembira! Pekerja di 5 Sektor Padat Karya Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menanggung pajak pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi.

















