Gaji ke-13 segera diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga pejabat negara seperti presiden, menteri, dan kepala daerah. Foto: Ilustrasi/Biro Pers Sekretariat Presiden
Lantas berapa besaran gaji ke-13 dan siapa saja yang bakal menerimanya? Komponen dan kelompok ASN penerima gaji ke-13 sama dengan penerima THR 2024. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan Tahun 2024
Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri, baik yang bertugas di pusat, daerah, dan luar negeri. Aparatur negara penerima gaji ke-13 juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, dan anggota.
Selain itu, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, serta pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas.
Selain aparatur, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pejabat negara, yang terdiri atas:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
9. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
10. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
11. Menteri dan pejabat setingkat menteri
12. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
13. Gubernur dan Wakil Gubernur
14. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
15. Pejabat Negara Iain yang ditentukan Oleh Undang- Undang.
Sedangkan pensiunan yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Sesuai PP tersebut, komponen gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan. Sementara komponen gaji ke-13 pensiunan yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Berikut besaran gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK , pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat.