Pemerintah akhirnya menunda implementasi kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75%. Penundaaan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (17/1/2024). Foto: Kemenko Marves/Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah akhirnya menunda implementasi kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75%. Penundaaan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (17/1/2024).
Implementasi kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% seyogianyan berlaku Januari 2024 ini. Kenaikan PBJT itu diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Luhut menyebutkan, penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sudah diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait. Termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya.
“Ya memang kemarin saya dengar itu ( kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu. Termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,” ucap Luhut.
Kata Luhut, putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK).
Setelah penundaan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan evaluasi. Luhut mengatakan hal ini tetap menjadi pertimbangan otoritas karena berkaitan dengan hajat para pebisnis di sektor hiburan.
“Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” paparnya.
“Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan, itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” lanjut dia.
Industri hiburan di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, dia merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan
daerah.
Diketahui, kenaikan pajak hiburan ini mendapat penolakan dari pelaku usaha. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan, asal muasal kenapa pajak hiburan bakal naik 40-75% merupakan bagian dari Undang-undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Jadi bukan pajak baru, tapi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan," kata Sandi menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Sandi menyoroti perihal industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak seperti industri hiburan.